Pemerintah Kota Parepare Terima Ranperda Pencegahan Kekerasan Seksual dari DPRD
BIDIKKATA.COM,PAREPARE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare secara resmi menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mengenai pencegahan dan penanganan tindak pidana kekerasan seksual kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare.
Ranperda tersebut diserahkan oleh Ketua Bapemperda DPRD Kota Parepare, Satria Wayang, kepada Penjabat (Pj) Wali Kota Parepare, Akbar Ali, yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Parepare, HM Husni Syam, dalam sebuah rapat paripurna di ruang paripurna DPRD Parepare pada Jumat, 9 Agustus 2024.
Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Parepare, Kaharuddin Kadir, yang didampingi oleh Anggota DPRD Kota Parepare tertua, Satria Wayang.
Selain itu, turut hadir para asisten, staf ahli, sejumlah pimpinan SKPD di lingkungan Pemkot Parepare, dan anggota DPRD lainnya.
“Kami menerima rancangan peraturan daerah ini dengan harapan dapat segera ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar HM Husni Syam.
Satria Wayang menambahkan bahwa Ranperda ini merupakan inisiatif dari Bapemperda DPRD Kota Parepare dengan tujuan untuk mencegah segala bentuk kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan masyarakat.
“Ranperda ini juga diharapkan mampu memberikan sanksi yang tegas kepada para pelaku kekerasan seksual serta menciptakan lingkungan yang bebas dari tindakan kekerasan seksual,” ungkap Satria.
Menurutnya, inisiatif ini diambil oleh DPRD Kota Parepare sebagai langkah untuk memperkuat perlindungan terhadap warga Parepare dari ancaman tindak kekerasan seksual, serta menjadi pedoman bagi stakeholder terkait dalam pencegahan dan penanganan tindak pidana kekerasan seksual di Parepare. (*)