Satu Kurir Ditangkap, Satu Buron: Polres Parepare Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu
BIDIKKATA.COM, PAREPARE – Kepolisian Resor (Polres) Parepare menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 1 kilogram, pada hari jumat (22/11/2024).
Pemusnahan dilakukan dengan cara yakni sabu tersebut diblender, kemudian dicampur dengan semen, sebelum akhirnya dimasukkan ke dalam lubang dan ditimbun.
Kapolres Parepare, AKBP Arman Muis, menjelaskan bahwa barang bukti sabu ini merupakan hasil pengungkapan kasus peredaran narkotika lintas daerah. Berdasarkan penyelidikan, sabu tersebut berasal dari Kalimantan Timur dan dikirim ke Parepare.
“Dalam kasus ini, satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan peran sebagai kurir. Sementara itu, satu pelaku lainnya masih dalam pencarian dan masuk daftar buronan,” ungkap AKBP Arman Muis saat konferensi pers.
Pemusnahan barang bukti ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Polres Parepare dalam memberantas peredaran narkotika.
“Kami ingin memastikan bahwa barang bukti ini tidak akan beredar lagi di masyarakat. Langkah pemusnahan ini juga dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” tambahnya.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika.
Ia juga menegaskan bahwa Polres Parepare akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap kejahatan narkotika di wilayah hukumnya.
Pemusnahan barang bukti disaksikan oleh pihak kepolisian, kejaksaan, dan sejumlah pihak terkait, sebagai bentuk transparansi proses hukum yang dilakukan.