Ranperda RPJPD 2025-2045 Parepare Diserahkan, Sekda Tegaskan Komitmen Transparansi
BIDIKKATA.COM, PAREPARE – Pj Wali Kota Parepare, yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kota Parepare, H Muhammad Husni Syam, S.H, menyerahkan dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Parepare tahun 2025-2045 dalam rapat paripurna yang digelar oleh DPRD Parepare.
Dalam sambutannya, HM Husni Syam menyampaikan bahwa penyusunan dan pengajuan RPJPD merupakan salah satu tugas utama kepala daerah yang harus dilakukan secara kolaboratif dengan DPRD untuk menghasilkan kebijakan pembangunan yang berkelanjutan.
“RPJPD ini sangat penting sebagai panduan jangka panjang bagi pembangunan Kota Parepare. Dokumen ini akan menjadi landasan utama dalam menentukan arah pembangunan daerah selama 20 tahun ke depan,” ujarnya.
Lebih lanjut, HM Husni Syam menjelaskan bahwa proses penyusunan RPJPD tahun 2025-2045 dilakukan dengan prinsip-prinsip yang mengedepankan transparansi, responsivitas, efisiensi, efektivitas, akuntabilitas, partisipasi, pengukuran kinerja, keadilan, kelestarian lingkungan, serta keberlanjutan.
“Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa RPJPD ini disusun dengan melibatkan berbagai pihak, sehingga hasilnya dapat mencerminkan kebutuhan dan aspirasi seluruh masyarakat Parepare,” tambahnya.
Penyerahan Ranperda RPJPD ini merupakan langkah awal dari proses pembahasan di tingkat DPRD yang diharapkan dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) untuk kemudian dijalankan oleh seluruh perangkat daerah di Kota Parepare. (*)