Polres Parepare Gagalkan Penyelundupan Narkoba Rp19 Miliar, Modus Mirip Freddy Pratama
BIDIKKATA.COM,PAREPARE – Kepolisian Resor (Polres) Parepare berhasil mengungkap kasus besar penyalahgunaan narkotika yang diduga terafiliasi dengan jaringan internasional. Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Parepare, Jumat (1/8/2025), Kapolres Parepare AKBP Indra Waspada Yuda, didampingi Anggota DPR RI Andi Muzakkir Aqil, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari pengintaian intensif dan analisa modus operandi yang menyerupai jaringan internasional Freddy Pratama.
Dari hasil penggerebekan, petugas berhasil mengamankan 20 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 19.756 gram atau kurang lebih 19 kilogram, nyaris mencapai 20 kilogram. Barang bukti tersebut ditemukan di dalam satu koper besar, yang juga disita oleh aparat.
Selain narkotika, turut diamankan dua unit telepon genggam, empat lembar KTP dengan identitas berbeda, lima buah kartu SIM, dan uang tunai sebesar Rp1,1 juta. Temuan empat KTP palsu tersebut mengindikasikan bahwa tersangka menggunakan identitas ganda sebagai bagian dari upaya mengelabui petugas dan menyamarkan jejak pergerakannya.
“Barang bukti sudah kami uji dan positif mengandung metafetamin. Tersangka diketahui membawa narkotika ini dari Palangkaraya, berangkat melalui Batulicin dan turun di Pelabuhan Nusantara, Parepare,” ungkap Kapolres Indra.
Ia menambahkan bahwa dari hasil penyidikan, modus operandi yang digunakan sangat identik dengan pola yang dipakai oleh jaringan Freddy Pratama, salah satu sindikat narkotika internasional yang saat ini menjadi buruan aparat di berbagai negara. Informasi dari beberapa daerah lain turut menguatkan keterkaitan modus ini dengan jaringan lintas negara.
“Ini bukan hanya kasus biasa, tapi bagian dari jaringan besar. Metode penyelundupan, pemalsuan identitas, dan pola distribusi menunjukkan kemiripan kuat dengan jaringan internasional Freddy Pratama,” ujar Kapolres.
Nilai barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai Rp19 miliar di pasaran gelap. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dijerat Pasal 124 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Anggota DPR RI Andi Muzakkir Aqil yang turut hadir menyampaikan apresiasi kepada pihak kepolisian atas keberhasilan ini. “Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa aparat kita sigap menghadapi ancaman serius dari peredaran gelap narkotika. Kami di parlemen mendukung penuh upaya pemberantasan narkoba yang merusak masa depan bangsa,” ujarnya.
Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta jaringan yang lebih luas.