Pemkot Parepare Bersama DPRD Sahkan Ranperda untuk Masa Depan Pembangunan Kota
BIDIKKATA.COM, PAREPARE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare telah mencapai kesepakatan penting dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa (20/8/2024).
Dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Parepare, Kaharuddin Kadir, serta didampingi oleh Wakil Ketua II DPRD Rahmat Sjamsu Alam dan Penjabat Wali Kota Parepare Akbar Ali, dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) disetujui untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Dua Ranperda yang berhasil disepakati tersebut adalah Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045 dan Ranperda tentang Pencegahan serta Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
Ketua DPRD Parepare, Kaharuddin Kadir, menyampaikan bahwa kesepakatan ini merupakan langkah strategis untuk masa depan Parepare, terutama dalam menyusun arah pembangunan jangka panjang yang terencana dan berkelanjutan.
“RPJPD 2025-2045 akan menjadi panduan utama bagi Pemkot Parepare dalam menetapkan kebijakan dan program pembangunan yang dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat selama 20 tahun ke depan,” ujarnya.
Sementara itu, Ranperda tentang Pencegahan serta Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam upaya mengatasi permasalahan perumahan dan permukiman di Parepare.
Penjabat Wali Kota Parepare, Akbar Ali, menyatakan bahwa regulasi ini sangat penting untuk menciptakan lingkungan permukiman yang layak dan sehat bagi seluruh warga kota.
“Dengan adanya Perda ini, diharapkan akan ada perbaikan signifikan dalam penanganan kawasan kumuh di Parepare, sehingga tidak hanya mengurangi angka kemiskinan, tetapi juga meningkatkan kualitas hidup masyarakat,” ungkap Akbar Ali. (*)