KPU Parepare Tetapkan 111.874 Pemilih Resmi untuk Pilkada 2024
BIDIKKATA.COM, PAREPARE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare telah menggelar Rapat Pleno terbuka untuk Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Penetapan ini dilakukan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah, serta Surat Keputusan KPU Nomor 799 Tahun 2024 mengenai Petunjuk Teknis Penyusunan Daftar Pemilih.
Dalam rapat yang dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Bawaslu dan perwakilan partai politik, Ketua KPU Kota Parepare mengumumkan bahwa jumlah total pemilih yang telah ditetapkan untuk Kota Parepare adalah sebanyak 111.874 pemilih.
Pemilih ini tersebar di 4 kecamatan dan 22 kelurahan, dengan total 198 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Berikut adalah rincian pemilih di tiap kecamatan:
• Kecamatan Bacukiki: 4 kelurahan, 34 TPS, 19.374 pemilih
• Kecamatan Ujung: 5 kelurahan, 45 TPS, 25.498 pemilih
• Kecamatan Soreang: 7 kelurahan, 60 TPS, 33.920 pemilih
• Kecamatan Bacukiki Barat: 6 kelurahan, 59 TPS, 33.082 pemilih
Ketua KPU Kota Parepare menekankan bahwa proses penyusunan DPT ini dilakukan dengan teliti untuk memastikan seluruh warga yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya.
“Penyusunan DPT ini kami lakukan sesuai aturan yang berlaku agar tidak ada masyarakat yang terlewat dari daftar pemilih, sehingga partisipasi dalam Pilkada 2024 bisa maksimal,” ungkapnya.
Dengan penetapan DPT ini, KPU Kota Parepare berharap pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah 2024 bisa berjalan lancar dan sukses, serta seluruh elemen masyarakat dapat berperan aktif dalam memilih pemimpin mereka.