Kapolres Parepare Tegaskan Penanganan Tahanan Sesuai Prosedur
BIDIKKATA.COM,PAREPARE – Polres Parepare menggelar konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Parepare, AKBP Arman Muis, pada Sabtu (5/4/2025).
Press rilis ini digelar usai meninggalnya seorang tahanan berinisial MR (50), yang sebelumnya ditahan atas kasus tindak pidana narkotika.
MR dinyatakan meninggal dunia usai menjalani perawatan intensif di RSUD Andi Makkasau. Ia sebelumnya mengeluhkan kondisi kesehatannya saat berada di tahanan Mapolres Parepare. Namun, pihak keluarga MR menduga adanya tindakan kekerasan sebelum kematiannya, yang memicu tanda tanya publik.
Menanggapi hal tersebut, Polres Parepare menghadirkan tim medis dari RSUD Andi Makkasau dalam konferensi pers.
Turut hadir Kepala Humas RSUD Andi Makkasau Parepare, Harfa, dr IGD, Fizzilmi Dhahila Mansyur, Spesialis Paru, dr Nirmalasari, dan Spesialis Jantung, dr Dwi Akbarina Yahya.
Kapolres AKBP Arman Muis menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan medis, MR meninggal dunia akibat gagal napas yang disebabkan oleh tumor paru kiri.
“MR dinyatakan meninggal pada pukul 15.28 WITA, Selasa, 1 April 2025,” ungkap Arman.
Ia juga menegaskan bahwa proses penanganan terhadap MR telah dilakukan sesuai prosedur dan profesional.
“Undang-undang dan ketentuan sudah jelas mengatur. Saya yakin, bahwa teman-teman saya melakukan proses penyelidikan secara profesional,” tegasnya.
Lebih lanjut, Arman menyampaikan bahwa apabila pihak keluarga masih merasa tidak puas dengan informasi yang diterima, mereka dipersilakan untuk menempuh jalur yang sesuai demi mendapatkan klarifikasi lanjutan.
Sementara itu, dr Nirmalasari dari RSUD Andi Makkasau mengungkapkan bahwa saat dilakukan pemeriksaan, MR mengalami sesak napas berat.
“Dalam pemeriksaan saya, tidak ditemukan adanya lebam di dada maupun patah tulang rusuk. Hasil foto rontgen juga tidak menunjukkan adanya indikasi tersebut,” jelasnya.
Pihak medis juga menyampaikan bahwa informasi lebih lanjut terkait penyebab kematian tidak dapat dipublikasikan secara rinci karena merupakan bagian dari kerahasiaan medis dan tunduk pada kode etik kedokteran.
“Kalau masalah kematiannya, kami tidak menyampaikan di sini karena itu merupakan kerahasiaan pasien. Dokter dan perawat memiliki kode etik,” pungkasnya.