Polres Parepare Ungkap Penyalahgunaan Pertalite, Pelaku Gunakan Barcode Plat Nomor Berbeda
BIDIKKATA.COM, PAREPARE — Kepolisian Resor Parepare mengungkap dua kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di tengah meningkatnya antrean masyarakat di sejumlah SPBU di Kota Parepare, Sulawesi Selatan.
Kapolres Parepare AKBP Phunky Mahendra Borniawan mengatakan, pihaknya telah melakukan berbagai langkah mulai dari preemtif, preventif hingga represif untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi berjalan sesuai ketentuan.
AKBP Phunky Mahendra Borniawan menjelaskan, langkah preemtif dilakukan dengan memberikan imbauan kepada masyarakat agar tetap tenang saat terjadi antrean. Sementara langkah preventif dilakukan dengan menempatkan personel di tujuh SPBU di Kota Parepare, melibatkan Samapta, Lantas dan Bhabinkamtibmas untuk mengatur antrean serta mengawasi proses pengisian BBM. Polisi juga mengingatkan petugas SPBU agar melayani masyarakat secara profesional dan memastikan kendaraan yang mengisi BBM sesuai dengan barcode yang digunakan.
Dalam langkah represif, Polres Parepare mengamankan dua pelaku yang diduga menyalahgunakan Pertalite bersubsidi. Pelaku pertama berinisial D (49), diamankan terkait kasus yang terjadi di SPBU Pertamina Patung Pemuda, Jalan Bau Massepe, Kelurahan Cappagalung, Kecamatan Bacukiki Barat, pada 5 September 2024 sekitar pukul 19.20 WITA. D diduga menggunakan 18 barcode berbeda untuk membeli Pertalite di sejumlah SPBU mulai dari Kabupaten Pinrang, Kota Parepare hingga Kabupaten Barru. BBM tersebut kemudian dipindahkan menggunakan pompa kecil ke 18 jerigen yang berada di dalam kendaraan, dengan total sekitar 578 liter, dan rencananya dibawa ke Kabupaten Polewali Mandar untuk diperjualbelikan.
Sementara pelaku kedua berinisial T (54) diamankan terkait kasus di SPBU Pertamina Ujung Bulu, Jalan Agus Salim, Kelurahan Ujung Sabbang, Kecamatan Ujung, Kota Parepare. Kasat Reskrim Polres Parepare AKP Muhammad Saleh mengatakan, T datang dari Kabupaten Wajo menggunakan Toyota Avanza warna putih yang tangkinya telah dimodifikasi.
Pelaku diduga melakukan pengisian Pertalite secara berulang dengan cara keluar dan kembali masuk SPBU melalui rute memutar serta menggunakan barcode yang tidak sesuai dengan kendaraan. Polisi mengamankan sekitar 120 liter Pertalite yang rencananya dibawa ke Kabupaten Wajo untuk diperjualbelikan dengan harga sekitar Rp12 ribu per liter.
AKP Muhammad Saleh mengatakan, dari hasil penyelidikan, barcode yang digunakan kedua pelaku merupakan barcode aktif, namun terdaftar dengan nomor polisi kendaraan yang berbeda. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan operator SPBU dalam proses pengisian tersebut.
“Kami masih dalami, makanya kami akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak SPBU, khususnya operator yang melayani pelaku ini dalam hal pembelian BBM yang tidak sesuai dengan kendaraan yang digunakan,” ujar Saleh.
Dalam pengawasan distribusi BBM bersubsidi, Polres Parepare mengerahkan sekitar 76 personel di tujuh SPBU yang berada di wilayah Kota Parepare. Personel tersebut terdiri dari unsur Intel, Reskrim, Lantas, Samapta, Polsek setempat dan Provos. Polisi juga berkoordinasi dengan Pertamina serta jajaran Forkopimda untuk melakukan pengawasan operasional SPBU dan mencegah terjadinya penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Kedua pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Keduanya terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Saat ini Satreskrim Polres Parepare masih melakukan pemeriksaan terhadap ahli migas serta proses lelang terhadap BBM bersubsidi jenis Pertalite melalui KPKNL Parepare. Pengungkapan tersebut ditegaskan sebagai langkah represif untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah terjadinya penyalahgunaan BBM bersubsidi secara berulang di Kota Parepare.