Komisi II DPR RI Tegaskan Pentingnya Integrasi Data IKD untuk Ketepatan Bansos dan RTLH di Bone
BIDIKKATA.COM, BONE — Komisi II DPR RI bersama Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar kegiatan kemitraan berupa fasilitasi pendaftaran penduduk melalui layanan jemput bola di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Langkah kolaboratif ini dilakukan guna mempercepat dan memperluas cakupan penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD) hingga ke tingkat tapak.
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Golkar, Taufan Pawe, menegaskan bahwa kehadiran DPR dalam agenda tersebut merupakan bentuk tanggung jawab pengawasan sekaligus dukungan bagi Kemendagri sebagai mitra strategis. Menurutnya, pemanfaatan teknologi kependudukan digital sangat vital dalam menjamin ketepatan pemenuhan hak-hak dasar masyarakat.
“Kami mendorong agar sosialisasi Identitas Kependudukan Digital ini tidak berhenti di tingkat kabupaten saja, tetapi menjangkau kelurahan, desa, hingga ke tahapan dusun. Sinergi ini penting agar masyarakat benar-benar merasakan kemudahan layanan dan merasa diperhatikan,” ujar Taufan Pawe dalam keterangannya, Selasa (11/8/2026).
Taufan menambahkan, penguatan sistem digital ke depan diharapkan dapat mempermudah proses pemutakhiran data kependudukan secara menyeluruh. Salah satunya melalui efisiensi verifikasi berbasis teknologi face recognition (pemindaian wajah).
Selain percepatan IKD, Taufan Pawe juga menyoroti pentingnya integrasi data kependudukan dengan data penerima bantuan sosial (bansos) serta program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Berdasarkan catatan, terdapat 6.202 masyarakat di Kabupaten Bone yang mengusulkan program RTLH, di mana penetapan sasaran/desil sangat bergantung pada keakuratan data kependudukan.
Guna memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran, ia menekankan perlunya political will dan penguatan koordinasi antara Dukcapil, Data Terpadu Sosio Ekonomi Nasional (DTSEN), serta pengelola program bansos.
“Dengan luas wilayah Kabupaten Bone yang mencakup 27 kecamatan, pelayanan tidak bisa hanya dilakukan secara formal di satu titik saja. Diperlukan pelibatan aktif dari seluruh instrumen daerah, mulai dari camat, lurah, hingga kepala dusun,” tegas mantan Wali Kota Parepare tersebut. Ia juga berkomitmen bahwa Komisi II DPR RI akan melakukan pengawasan secara ketat terhadap pelaksanaan aplikasi IKD di lapangan.
Kegiatan fasilitas pendaftaran penduduk dan sosialisasi IKD ini diisi dengan skema layanan jemput bola langsung ke masyarakat.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Penata Perizinan Ahli Madya Kemendagri, Adel Trilius, Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Bone, H. Andi Saharuddin, serta Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Bone, H. Anwar.